KPU Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen 8-12 Mei 2024

6 May 2024 22:02

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang maju secara independen pada 8-12 Mei 2024. 

Syarat yang harus dipenuhi bagi pendaftar jalur independen, salah satunya memperoleh dukungan minimal dari 618.968 warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan formulir dukungan, serta KTP elektronik. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya menyebut, setelah memperoleh dukungan minimal, bakal calon dari jalur independen diminta untuk mengunggah dokumen tersebut ke sistem informasi pencalonan (Silon), serta menyerahkan sebagian dokumen tersebut secara langsung ke Kantor KPU DKI Jakarta. 

Nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Sampai Senin siang, sudah ada dua pihak yang berkonsultasi dengan pihak KPU DKI Jakarta, untuk membahas persyaratan dalam pendaftaran Pilkada 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)