26 October 2024 23:48
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penasihat utusan serta staf khusus yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut jajaran tersebut memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
"Jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.
Budi menjelaskan utusan sampai staf khusus presiden maupun wakil presiden merupakan jabatan yang memiliki fungsi strategis, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Mereka, kata Budi, dikategorikan sebagai pejabat setara eselon I dan juga setingkat dengan menteri.
Baca juga: Santap Siang: Kejutan Kabinet Prabowo-Gibran |