Raffi Ahmad Dkk Wajib Segera Setor LHKPN

26 October 2024 23:48

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penasihat utusan serta staf khusus yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut jajaran tersebut memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

"Jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.

Budi menjelaskan utusan sampai staf khusus presiden maupun wakil presiden merupakan jabatan yang memiliki fungsi strategis, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Mereka, kata Budi, dikategorikan sebagai pejabat setara eselon I dan juga setingkat dengan menteri.
 

Baca juga: Santap Siang: Kejutan Kabinet Prabowo-Gibran

"Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.a,” ujar Budi.

Salah satu pejabat yang dilantik yakni Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Oleh karena itu Raffi Ahmad memiliki jabatan yang setingkat menteri, usai menjadi utusan khusus dan wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK.

"Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance," ucap Budi.

KPK bakal berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk membahas LHKPN Raffi Ahmad dan pejabat baru lainnya. Waktunya segera ditentukan.

"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)