Polisi Duga Pelaku Judol Sudah Kumpulkan 4.000 Rekening

8 November 2024 11:48

Jakarta: Polres Jakarta Barat (Jakbar) menggerebek tempat penampungan rekening yang berkaitan dengan judi online (judol) di Perum Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 8 November 2024. Tersangka utama dalam kasus ini disebut sudah beroperasi selama hampir dua tahun enam bulan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 1081 lembar resi dari salah satu jasa ekspedisi yang biasa mengirimkan paket ponsel ke Kamboja selama dua tahun. Dari pengakuan tersangka utama RS, setiap resi itu mengirimkan dua unit ponsel, masing-masing berisi dua aplikasi m-banking.

"Jadi kalau selama 1081 lembar resi pengiriman selama dua tahun enam bulan, patut diduga tersangka utama ini sudah mengumpulkan kurang lebih sekitar 4.324 rekening," ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Syahduddi.

Tersangka RS juga merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening bank di seputaran wilayah Jakbar, yakni Cengkareng dan Tambora. Selain itu, RS juga merekrut orang-orang dari luar wilayah Jakbar.

"Jakarta Selatan di Menteng Atas dan juga wilayah Tangerang dan sekitarnya," ujar Syahduddi.

 

Baca: Polres Jakbar Gerebek Markas Judol Tempat Penampungan Rekening di Cengkareng

Selain itu, tersangka juga pernah melihat aliran dana di dalam rekening tersebut. Perputaran uangnya kurang lebih mencapai Rp5 juta per hari.

"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga  ada perputaran uang dalam satu hari itu sejumlah Rp21 miliar," ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, jaringan para tersangka melakukan beberapa pendekatan kepada warga agar mau mau menyerahkan atau menyewakan rekeningnya sebagai tempat penampungan keuangan judol. Warga tergiur karena diiming-imingi sejumlah uang.

"Dari hasil menjaring warga, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening bank dan juga kartu debitnya kepada pelaku utama, RS, untuk selanjutnya RS mengirim ponsel, kartu debit, dan apilakasi m-banking ke Kamboja," kata Syahduddi.

Dia mengatakan ada tiga orang yang bertugas untuk merekrut atau menjaring warga. Ketiganya juga sudah berhasil diamankan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perjudian online dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 tahun tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar.

"Serta kami jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucapnya.





Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)