Tiga Jurus Jitu Pemerintah Berantas Judi Online

23 June 2024 00:02

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 20 negara yang menerima aliran dana judi online dari Indonesia. PPATK juga menemukan ada sebanyak 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan terkait transaksi judi online.

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menko Polhukam Hadi Cahyanto menegaskan nantinya seluruh temuan tersebut akan dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lebih lanjut. 

Penyidik Bareskrim Polri akan membekukan temuan rekening yang mencurigakan tersebut selama 30 hari. Penyidik akan membuka kesempatan bagi pemilik rekening untuk melapor atas tindak pembekuan rekening tersebut.

Jika selesai masa 30 hari tidak ada laporan mengenai pemilik rekening, maka isi rekening tersebut akan diserahkan kepada negara dan penyidik akan menelusuri pemilik rekening untuk diproses secara hukum.

Strategi selanjutnya untuk memberantas judi online, Pemerintah juga menindak jual beli rekening yang menyasar warga desa. Pemerintah juga akan menindak minimarket yang melayani top up game online yang terafiliasi dengan judi online. Tiga langkah strategis ini akan dilaksanakan pekan ini juga dan berharap minggu depan tren judi online di Indonesia bisa menurun.
 

Baca: Kabareskrim: Pemberantasan Judi Online Harus Terus Dilakukan, Jangan Lelah

Sementara itu Mabes Polri memastikan akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat judi online. Anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana ini, akan dikenakan sanksi etik di lingkup internal dan dijerat secara hukum jika ditemukan adanya tindak pidana.

Sementara untuk lingkup aparatur sipil negara (ASN), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pihaknya telah memiliki aturan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online. Pembahasan sanksi bagi ASN ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mendagri memastikan jika sanksi yang akan diterapkan bagi ASN sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku guna memberikan efek jera bagi ASN yang terlibat judi online.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)