23 June 2024 00:02
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 20 negara yang menerima aliran dana judi online dari Indonesia. PPATK juga menemukan ada sebanyak 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan terkait transaksi judi online.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menko Polhukam Hadi Cahyanto menegaskan nantinya seluruh temuan tersebut akan dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lebih lanjut.
Penyidik Bareskrim Polri akan membekukan temuan rekening yang mencurigakan tersebut selama 30 hari. Penyidik akan membuka kesempatan bagi pemilik rekening untuk melapor atas tindak pembekuan rekening tersebut.
Jika selesai masa 30 hari tidak ada laporan mengenai pemilik rekening, maka isi rekening tersebut akan diserahkan kepada negara dan penyidik akan menelusuri pemilik rekening untuk diproses secara hukum.
Strategi selanjutnya untuk memberantas judi online, Pemerintah juga menindak jual beli rekening yang menyasar warga desa. Pemerintah juga akan menindak minimarket yang melayani top up game online yang terafiliasi dengan judi online. Tiga langkah strategis ini akan dilaksanakan pekan ini juga dan berharap minggu depan tren judi online di Indonesia bisa menurun.
Baca: Kabareskrim: Pemberantasan Judi Online Harus Terus Dilakukan, Jangan Lelah |