4 September 2024 21:12
Enam terpidana kasus Vina menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 4 September 2024. Upaya hukum itu dilakukan untuk terbebas dari hukuman penjara seumur hidup atas vonis pembunuhan Vina dan Eki Cirebon 2016 lalu.
Sidang PK kasus Vina menghadirkan keenam terpidana seumur hidup yakni Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadani, serta Rifaldi. Upaya PK dilakukan seperti yang dilakukan mantan terpidana Saka Tatal, beberapa waktu lalu.
Selain didampingi kuasa hukum, para terpidana juga dikawal langsung oleh tim Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Dalam memori PK yang dibacakan kuasa hukum terdapat novum atau bukti baru terkait kejanggalan dan dugaan peradilan sesat yang mereka jalani 2016 silam.
Baca juga: Susul 6 Terpidana Lain, Sudirman Ajukan PK dalam Kasus Vina |