30 May 2026 13:57
Polrestabes Medan mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu 36 hari dengan total 145 tersangka yang berhasil diamankan. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aksi begal, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan berbagai kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan dari total tersangka yang ditangkap terdapat delapan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serta 11 tersangka yang terlibat dalam sejumlah kasus di 14 lokasi berbeda.
“Periode 36 hari yang saya sebutkan tadi, sampai dengan saat ini setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang telah diungkap, tersebar di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan 145 tersangka,” ujar Jean Calvijn dalam tayangan Headline News Metro TV, Sabtu 30 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengungkap kasus penampungan kendaraan hasil kejahatan. Sebanyak 136 kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan satu mobil ditemukan di delapan gudang penampungan.
Menurut Jean, hingga kini seluruh kendaraan masih dalam proses identifikasi untuk memastikan kepemilikan dan keterkaitannya dengan sejumlah laporan kehilangan yang diterima kepolisian.
“Terkait dengan seluruh barang temuan tersebut sedang diidentifikasikan. Sampai dengan saat ini belum ada pertanggungjawaban dari siapa pun pasca penemuan 8 gudang penampungan,” katanya.
Selain itu, Polrestabes Medan juga menangkap empat pelaku kejahatan jalanan yang berasal dari kawasan Belawan dan beraksi di Kota Medan. Para pelaku disebut melakukan tindakan brutal yang membahayakan masyarakat maupun petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur saat penangkapan.