Keluarga Korban Peluru Nyasar di Bekasi Ajukan Perlindungan ke LPSK

15 July 2026 22:29

Keluarga bocah berusia 9 tahun yang menjadi korban peluru nyasar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu diajukan agar korban memperoleh bantuan, termasuk untuk menanggung biaya perawatan medis yang mencapai sekitar Rp63 juta.

"Soal pembayaran terus terang saat ini kita masih punya tanggungan ke pihak rumah sakit sekitar Rp63 juta sekian, dan itu masih belum bisa kami bayar. BPJS juga tidak menanggung karena alasannya kasus kriminal," kata Ahmad, paman korban, dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu 15 Juli 2026. 

Keluarga korban mendatangi kantor LPSK didampingi anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Mereka berharap LPSK dapat memberikan perlindungan sekaligus membantu pembiayaan perawatan rumah sakit yang dinilai sangat memberatkan karena tidak dapat diklaim melalui BPJS.

Peristiwa itu terjadi saat korban yang berinisial A sedang bermain bersama empat temannya di depan rumah. Korban tiba-tiba terjatuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah menjalani pemeriksaan, keluarga baru mengetahui bahwa bocah tersebut terkena peluru senapan angin yang bersarang di bagian dada.

Meski masih menjalani masa pemulihan, kondisi korban dilaporkan mulai membaik. Namun, ia masih harus menjalani perawatan intensif dan belum dapat beraktivitas seperti biasa.

"Alhamdulillah sudah mulai membaik, tapi belum bisa miring-miring, masih tiduran saja. Sudah hampir seminggu," ujar Marni, ibu korban.

Keluarga berharap LPSK dapat segera memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban, termasuk terkait pembiayaan pengobatan, sehingga proses pemulihan anak dapat berjalan tanpa terkendala beban biaya rumah sakit yang belum mampu mereka lunasi.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X