5 February 2026 23:44
Sebanyak empat terdakwa kasus pemukulan terhadap pencuri mesin kopi divonis hukuman kerja sosial oleh Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aldarada Putra, keempat warga Desa Wihni Bakong ini divonis pidana 3 bulan penjara yang diganti sepenuhnya dengan sanksi kerja sosial selama 150 jam. Sandika Mahbengi bersama tiga saudaranya Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Al Huda diwajibkan menjalani sanksi tersebut di RSUD Datu Beru Takengon dengan skema kerja 5 jam per hari selama 10 hari setiap bulannya. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun penjara.
Suasana haru pecah usai palu diketuk. Sandika dan saudara-saudaranya tak kuasa menahan tangis bersyukur karena lolos dari hukuman penjara. Kasus ini bermula saat mereka secara spontan menampar pelaku F dan A yang tertangkap tangan mencuri mesin kopi milik bibi mereka.
Apresiasi Haji Uma
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma mengapresiasi vonis tersebut. Ia menilai Majelis Hakim telah bersikap sangat arif dan bijaksana dalam memutus perkara yang menyita perhatian publik ini.
"Putusan ini mencerminkan keadilan. Hakim tidak hanya melihat aspek hukum formal, tetapi juga sisi sosial dan rasa keadilan masyarakat, mengingat para terdakwa bertindak demi mempertahankan hak milik keluarga," ujar Haji Uma.