19 May 2026 20:41
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan izin pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus ini, para pelaku nekat mencatut nama Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Soni Sonjaya, untuk mengelabui para korbannya hingga meraup keuntungan sebesar Rp1,9 miliar.
Penyelidikan kasus ini bermula dari proses penyidikan laporan tertanggal 20 Januari 2026 oleh pelapor berinisial EPU. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada 12 Mei 2026 di Jalan Dr. Husein Kartasasmita Nomor 285, Pintu Singa, Kota Banjar.
Modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Gizi Nasional. Salah satu tersangka berinisial YR, menjanjikan kepada korban bahwa ia mampu membuka portal koordinat SPPG dengan syarat memberikan uang senilai Rp75 juta hingga Rp150 juta.
"Dan untuk meyakinkan para korbannya, pelaku juga memberikan ID palsu yang seolah-olah titik koordinat telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan yang dikutip Headline News pada Selasa, 19 Mei 2026.
Baca juga:
Kapolri: Polri Miliki 1.376 SPPG untuk Dukung Program MBG |