13 February 2023 19:43
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas perannya dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tidak ada hal yang majelis hakim nilai dapat meringankan hukuman bagi istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Perbuatan terdakwa memutus masa depan banyak personel kepolisian," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso tentang salah satu unsur yang memberatkan terdakwa.
Hal lain yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J, bahkan menempatkan diri sebagai korban kekerasan seksual yang tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Selaku istri perwira tinggi Polri, Putri Candrawathi menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Pusat Bhayangkari sehingga harusnya menjadi teladan bagi masyarakat. "Terdakwa mencoreng nama baik Bhayangkari," sambung hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).