21 February 2023 16:30
Bank Indonesia akan memberlakukan mekanisme penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui instrumen moneter term deposit (TD) valas. Hal ini dilakukan importir sesuai mekanisme pasar.
"Mekanisme ini akan kami berlakukan pada 1 Maret 2023," ucap Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers hasil RDG BI, Kamis (16/2/2023)
Bank Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk membuat eksportir betah menaruh hasil devisa hasil ekspor di Indonesia dalam waktu yang lebih lama. Mekanisme ini diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memperkuat perekenomian domestik.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian mengatakan, pemerintah sedang merevisi PP yang mengatur tentang DHE. Salah satu pembahasannya adalah durasi parkir Dollar Amerika di Indonesia selama tiga bulan.
"DHE kita sedang siapkan peraturannya, usulan yang dibahas adalah tiga bulan," ujar Airlangga Hartarto.