NEWSTICKER

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Tilang Uji Emisi Mulai 1 September

N/A • 25 August 2023 11:30

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan segera memberlakukan uji coba tilang emisi kendaraan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk menangani polusi udara di Jakarta.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, untuk skema uji emisi nantinya akan ada pos-pos yang ditempatkan di jalan dan petugas akan melakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor yang melintas.

Tidak hanya itu, petugas juga nantinya akan mengecek di sistem aplikasi uji emisi, apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum. Jika telah lulus uji emisi maka kendaraan dapat melintasi jalan.

"Akan ada pos-pos yang ditempatkan di jalan, kemudian petugas akan melakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor yang melintas dan sekaligus akan mengecek di sistem aplikasi kami 'Uji Emisi' apakah kendaraantersebut telah lulus uji emisi dan sudah jika lulus makan kendaraan dapat melintas." jelas Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Sosialisasi dilakukan hari ini, Jumat (25/8/2023) hingga 31 Agustus 2023, dan 1 sept uji emisi akan diberlakukan. Untuk para pengendara bermotor yang belum lulus uji emisi, mulai hari ini hingga 31 Agustus 2023 dapat mengecek emisi kendaraanya secara gratis.

"Mulai hari ini hingga akhir Agustus nanti akan ada sosialisasi dan akan dilaksankan uji emisi gratis," tambah Syafrin Liputo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)