20 December 2022 17:23
Pemerintah menerapkan beberapa aturan dan syarat bagi penumpang yang akan menggunakan mode transportasi udara untuk liburan Nataru.
Syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat tersebut diantaranya adalah:
1. Wajib vaksin bagi pelaku perjalanan kecuali anak dibawah 6 tahun.
2. Patuh protokol kesehatan.
3. Tidak perlu tes PCR maupun Antigen,
4. Patuh protokol perjalanan dalam negeri, seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi
5. Bagi penderita penyakit khusus, tidak wajib vaksin, tes antigen dan PCR.