19 December 2022 10:42
Lima saksi ahli hadir dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pakar hukum pidana menyebut, keterangan ahli akan membantu hakim mengungkap kebenaran.
"Ahli itu diperlukan karena penuntut umum, hakim, dan penasehat hukum tidak mengetahui bidang yang sedang diperiksa. Oleh karena itu, ahli itu merupakan suatu ilmu bantu dalam mengungkap kebenaran materiel," kata Hibnu Nugroho.
Saksi ahli akan menguatkan fakta-fakta persidangan. Menurut Hibunu, ahli diperlukan karena ada keraguan di dalam suatu pembuktian. Namun, keterangan ahli tak mengikat hakim berbeda dengan keterangan saksi korban atau terdakwa.
Hibnu menegaskan, kehadiran saksi ahli memperkuat dan mempermudah hakim dalam mengambil keputusan. Namun, keterangan ahli tak serta-merta diterima hakim. Keterangan ahli juga harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Adapun lima saksi yang hadir dalam sidang kasus Brigadir J, yakni ahli kriminologi Muhammad Mustofa, ahli forensik dan medikolegal Farah Primadani Karouw, ahli forensik dan medikolegal Ade Firmansyah S, dan ahli inafis Eko Wahyu.