29 June 2023 10:27
Direksi PT Mahkota Properti Indo Permata dan PT Mahkota Properti Indo Senayan tidak datang pada surat panggilan kedua terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hingga hari yang ditentukan, hanya para korban yang hadir di hadapan penyidik, yaitu Verawati Sanjaya, Rony Sumenap beserta tim kuasa hukumnya.
Para korban mengaku proses hukum terhadap PT Mahkota Properti Indo Group sudah berjalan sangat lama. Bahkan lebih dari tiga tahun.
Sebelumnya para terlapor dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang.