NEWSTICKER

Pemalsu Obat di Rembang Mengaku Belajar dari YouTube

N/A • 12 September 2022 10:42

Para tersangka pemalsuan obat di Rembang, Jawa Tengah, mengaku tidak memiliki ilmu farmasi atau kimia. Pengetahuan membuat belasan macam obat, diketahuinya dari YouTube. 

"Tersanga membuat tiruan dari produk yang digemari konsumen kemudian menjualnya secara online dengan harga murah. Ada selisih harga dengan produk aslinya," ujar Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan.

Sedikitnya ada 15 obat yang dipalsukan tersanngka. Salah satunya obat ambeien yang oleh pelaku kapsulnya diisi dengan paracetamol. Selama tiga bulan beroperasi, para tersengka sudah meraih pendapatan hingga Rp 9 juta.

Polres Rembang mengembangkan kasus ini dengan mengusut pemasok kemasan obat palsu. Para tersangka dijerat Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya pidana penjara hingga 15 tahun ditambah denda Rp 1,5 miliar dan pasal 100 UU 20/206 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun ditambah denda Rp2 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Shania Iswandani)