10 October 2022 17:49
Metrotvnews.com: M. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, dituntut 16 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.
Tuntutan terhadap Mas Bechi tertuang dalam dakwaan setebal 152 halaman. Mas Bechi dijerat Pasal 285 Junto 65 Ayat 1 KUHP
Mia Amiati, jaksa sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, mengatakan, tak ada satu pun keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.