14 June 2023 22:29
LPSK telah menghitung nilai ganti rugi untuk Mario Dandy karena ulahnya menganiaya David Ozora. Nilai ganti rugi yang dihitung bisa mencapai Rp100 miliar. Namun Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengatakan nilai ganti rugi itu tidak sebanding dengan kondisi anaknya saat ini.
LPSK menetapkan terdakwa Mario Dandy Satrio harus membayar restitusi alias ganti rugi kepada korban yakni David Ozora, senilai Rp100 miliar.
Berkas perhitungan telah diajukan ke jaksa. Nominal ganti rugi dihitung dari akumulasi kerugian yang dialami korban dan keluarga, meliputi biaya pengobatan hingga berbagai potensi kerugian ke depannya.
Ganti rugi Rp100 miliar itu sempat ditanyakan jaksa penuntut umum kepada ayah David Ozora, Jonathan Latuhamina dalam sidang yang berlangsung, Selasa, 13 Juni 2023.
Namun, Jonathan mengatakan, dia berpikir nilai itu masih belum sebanding. Jonathan mengatakan nilai ganti rugi sebanding jika Mario koma di rumah sakit.
"Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama. Dibikin koma, itu baru sebanding menurut saya," tegasnya.
Pembayaran ganti rugi ini diduga masih terkendala karena harta keluarga Mario sedang diusut KPK. LPSK berdalih masih menghubungi KPK, apakah ada aset dari ayah Mario, yaitu Rafael Alun yang bisa digunakan untuk membayar ganti rugi.
Sebagaimana diketahui, aset orang tua Mario Dandy, Rafae Alun telah disita KPK. Mulai rumah, mobil, motor gede, hingga uang tunai senilai Rp32,2 miliar.