Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun

6 September 2022 19:45

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendatangi Balai Kemansyarakatan (Bapas) Kelas II Serang, Banten, usai dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Kemenkumham. 

Kedatangan Ratu Atut ke Bapas Kelas II Serang, Banten, untuk melapor bebas bersyarat dan siap menjalani bimbingan. Atut diminta wajib lapor selama empat tahun ke depan hingga 8 Juli 2025. 

Ditemui usai laporan ke Bapas, Atut mengaku akan fokus bersama keluarga di rumah dan akan fokus mengikuti pengajian. 

Sebelumnya, Ratu Atut dihukum atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan perkara pengadaan alat kesehatan. Ratu dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan hukuman penjara. 

Vonis ini kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara sedangkan korupsi alat kesehatan divonis penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)