16 January 2023 21:39
Tim kuasa hukum Aremania menyesalkan surat pemberhentian perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kasus tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, penerbitan SP2HP dianggap sebagai kemunduran proses hukum.
"Kalau penyidikan artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup, juga ada calon tersangka," kata Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat, Senin (16/1/2023).
Tim kuasa hukum Aremania mendorong supaya pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan agar prosesnya dinaikkan.