Polri: Brand Ambassador Bisa Dipidana Jika Promosikan Produk Ilegal

3 December 2022 09:58

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, siapa pun yang turut serta dalam mempromosikan produk kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM, maka bisa dipidana. Hal itu mengacu pada UU Tentang Kesehatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)