7 August 2023 12:26
Korlantas Polri mengubah kebijakan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara motor alias SIM C di seluruh Indonesia.
Praktik ujian SIM C kini dibuat lebih mudah dengan menghilangkan lintasan berbentuk angka 8 dan Zig-zag dan menggantinya dengan menjadi lintasan berbentuk huruf S.
“Ini adalah desain sirkuit uji praktik Roda Dua yang baru. Di sini kita mengakomodir dari hasil-hasil yang sebelumnya sudah dilaksanakan dari hasil kajian bersama para pakar,” kata Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
Lebih lanjut berikut ini rangkaian lintasan ujian SIM C:
1. Lintasan lurus
Tahapan pertama, peserta ujian SIM C diuji dengan lintasan lurus. Setelah lintasan lurus, selanjutnya peserta diuji melakukan pengereman dengan lampu traffic light untuk mengedukasi kepada masyarakat bahwa lampu merah untuk berhenti.
2. Lintasan U-Turn
Lalu di tahap yang kedua adalah u turn atau jalur putar balik dari sebelumnya 400 cm menjadi 500 cm.
3. Lintasan Huruf S
Kemudian di tahapan etape ketiga, lintasan tersulit angka 8 diubah menjadi huruf S. Setelah melewati rute S peserta akan kembali ke lintasan lurus.