Mantan Hakim Agung Nilai Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Tak Langgar Kode Etik
7 March 2023 20:33
Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024 menuai kontroversi. Meski demikian, putusan tersebut dinilai tidak melanggar kode etik.
"Saya pikir tidak ada (pelanggaran kode etik) dan tidak ada boleh satu orang pun yang mempersoalkan putusan hakim," ujar mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun pada program Primetime News Metro TV, Selasa (7/3/2023).
Gayus mengatakan, perkara penundaan pemilu diawali dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Akibatnya, tergugat harus membayar kerugian. Namun, Gayus tidak memungkiri jika putusan penundaan pemilu bukan kapasitas hakim. Seharusnya sengketa partai politik adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putusan hakim soal sisa tahapan Pemilu 2024 ditunda disebut memang melebihi kewenangan hakim. Namun, bagi Gayus, putusan itu tidaklah fatal.
"Ini kesalahan yang ultra petita yang melebihi dari apa yang bisa hakim lakukan atau apa yang dimohonkan," kata Gayus.
Ia menilai putusan penundaan Pemilu 2024 tidak perlu ramai diributkan. Pada dasarnya, kata Gayus, tergugat akan mengajukan banding. Nantinya hakim banding yang mengadili seluruh putusan itu.
"Tidak perlu hiruk pikuk mengatakan ada ini ada itulah. Buktikan kalau ada, hakim akan bertanggung jawab," ujarnya.
Gayus meminta semua pihak tidak khawatir karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. KPU tetap wajib melaksanakan pemilu.
Adapun perkara bermula ketika Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administarsi calon peserta pemilu. Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal, usai dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang dinyatakan TMS hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.