Polri: Petasan Dilarang, Kembang Api Diperbolehkan Asal Ada Izin

31 December 2022 17:28

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri melarang penggunaan petasan atau mercon saat perayaan malam Tahun Baru 2023. Namun, Polri memperbolehkan masyarakat menggunakan kembang api dan harus dilakukan pengawasan oleh Polri baik itu jumlah, kuantitas dan kualitasnya.

"Kami tegaskan, Polri melarang penggunaan petasan. Namun, kami memperbolehkan masyarakat dalam pergantian tahun menggunakan kembang api. Tentu penggunaan kembang api kita awasi penggunaannya, kualitas dan kuantitasnya" ujar Ahmad Ramadhan, Sabtu (31/12/2022).

Ahmad Ramadhan juga mengatakan hal tersebut demi keamanan masyarakat, agar perayaan Tahun Baru berjalan dengan aman, lancar dan tetap memperhatikan keselamatan.

(Rulif Augheri Nail)


Close Ads X
Close Ads X