Pengawasan dan perizinan koperasi akan menjadi tugas baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas baru OJK ini tercantum rancangan undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan alias omnibus law keuangan yang tengah dibahas DPR.
Tugas baru yang akan dibebankan kepada OJK adalah mengawasi, memberikan izin hingga mencabut izin operasional koperasi simpan pinjam. Namun skema pengawasan koperasi oleh OJK menuai protes dari Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi). OJK dinilai tidak cocok mengawasi kinerja koperasi dan menyalahi jati diri koperasi. Pengawasan dan pembinaan koperasi diminta tetap di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Penolakan OJK mengawasi koperasi ditanggapi positif anggota DPR RI. Aspirasi ini akan dibawa ke dalam rapat pembahasan RUU pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang masih berlangsung. Saat ini pengawasan koperasi berada di Kementerian Koperasi dan UKM.
Namun ketika ada masalah penggelapan dana koperasi terjadi perdebatan apakah hal tersebut masuk dalam ranah OJK atau tidak. Sehingga OJK dinilai perlu mengawasi koperasi simpan pinjam agar terjadi akuntabilitas sekaligus mencegah penggelapan dana nasabah koperasi simpan pinjam.