NEWSTICKER

Kuasa Hukum Irfan Kurnia Tuding Tuntutan JPU Tak Didukung Bukti Otentik

7 February 2023 04:53

Tim penasihat hukum Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh menilai tak ada bukti otentik dari jaksa dalam menuntut kliennya. Menurutnya jaksa mengada-ngada ketika menyatakan kliennya mengatur atau mengendalikan unit layanan pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dengan terdakwa John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh atas kasus pengadaan Helikopter AW 101 berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Menurut Pahrozi selaku penasehat hukum Irfan, dalam pembacaan pembelaannya mengatakan tidak ada bukti autentik yang menunjukkan kerugian negara. Sebab Helikopter AW-101 sudah diterima negara dan telah masuk menjadi barang milik negara dalam laporan keuangan Kementerian Pertahanan dan TNI 2019.
 
Ia menilai tuntutan 15 tahun penjara bagi terdakwa yang disampaikan jaksa pada sidang Senin (30/1/2023) lalu tidak didukung bukti otentik yang sah.
 
Sebelumnya diketahui, Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga membebankan pidana tambahan kepada Irfan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp177 miliar.