Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangan perdana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (19/10/2022). Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (19/10/2022).
Pembacaan surat dakwaan para terdakwa dilakukan dengan dua sesi. Namun, inti perbuatan mereka senada, yakni membantu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyembunyikan fakta sesungguhnya mengenai kematian Brigadir J.
Pada perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 j uncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.