JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf

20 October 2022 16:33

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf selaku terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka menilai, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum berisi dalil-dalil yang menyesatkan.

JPU menyebut, hal tersebut dilakukan kuasa hukum Kuat Ma'ruf untuk membuat tim penuntut umum seolah menyusun dakwaan bertentangan dengan hukum acara pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

"Dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan, sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Di sisi lain, JPU menyebut pernyataan kuasa hukum Kuat Ma'ruf yang mengatakan mengerti isi dakwaan pada sidang sebelumnya, bertentangan dengan isi eksepsi mereka yang menyebut dakwaan tidak cermat, teliti, dan lengkap.

(Dwiki Feriyansyah)


Close Ads X
Close Ads X