17 October 2022 13:16
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sengaja merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Pembunuhan yang diduga dilakukan secara terencana, diubah seolah menjadi baku tembak.
"Dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Usai Brigadir J dipastikan meninggal, Ferdy Sambo langsung menembakkan beberapa peluru ke dinding di atas tangga, di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menempelkan pistol yang digunakan untuk membuat alibi itu ke tangan kiri Brigadir J.
"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Sambo meninggalkan lokasi pembunuhan itu sekitar pukul 17.16 WIB melalui pintu dapur. Sambo sempat ditodongkan pistol oleh pengawal lainnya, Adzan Romer.
"Yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Setelah kejadian itu, Ferdy Sambo masuk lagi ke dalam rumah untuk bertemu Bharada E. Pertemuan dilakukan untuk memperkuat rencana rekayasa kasus.
Setelah itu, Sambo menjemput istrinya di dalam kamar dan membawanya ke luar rumah dengan cara merangkul kepalanya di dada. Setelah itu, Sambo meminta Bripka Ricky Rizal untuk mengantarkan istrinya ke rumah pribadinya di Jalan Saguling 3.
Sumber: medcom.id