7 September 2023 12:01
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Wulan Guritno pada Kamis, 7 September 2023. Wulan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus promosi situs judi online pada 2020.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri bakal mendalami potensi ada tidaknya tindak pidana dalam promosi tersebut. Menurutnya meski video promosi dibuat pada 2020, namun jejak digital tetap ada.
Penyidik juga mempermasalahkan pernyataan Wulan yang mengganti penyebutan situs judi online menjadi game online. Ini karena begitu situs dibuka jelas bahwa situs tersebut bukanlah permainan, melainkan situs judi online.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri menegaskan bagi pemain atau pelaku yang mempromosikan judi online pun dipastikan bisa dikenakan pidana. Khususnya, Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Sebelumnya, viral di media sosial TikTok @REPORT.ID sebuah video yang memperlihatkan artis Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online. Dalam video itu, terlihat Wulan mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123. Wulan mengatakan situs tersebut merupakan website game online yang bersertifikat.