Pakar Hukum: Pistol yang Disiapkan Ferdy Sambo adalah Unsur Pembunuhan Berencana

8 November 2022 18:30

Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyebut, tindakan Ferdy Sambo di lokasi penembakan bukan faktor emosional. Hal ini dikarenakan senjata api sudah disiapkan untuk menembak Brigadir J sehingga ada unsur pembunuhan berencana. 

"Alat (pistol) yang digunakan untuk melakukan tindak pidana itu sudah dipersiapkan, nah ini yang menjadi permasalahan. Jadi di pasal 340 itu salah satu unsurnya alat yang sudah dipersiapkan untuk melakukan, bukan seketika. Nah ini yang menjadi dasar kemungkinan di pasal 340 lebih dominan," ujar Jamin, Selasa (8/11/2022). 

Selain itu, Ferdy Sambo sempat menawarkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J sehingga hal ini tidak menunjukkan perbuatan emosional. Atas hal ini, untuk membuktikan Ferdy Sambo melakukan penembakan karena emosional sangat sulit dibuktikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arya Sandhi Nuzulal)