Kasus Bayi Dicekoki Miras di Gorontalo, 4 Orang Jadi Tersangka

23 January 2021 16:24

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan minuman keras pada bayi di Gorontalo. Keempat tersangka pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

(Joshua Londah)


Close Ads X
Close Ads X