Kasus Bayi Dicekoki Miras di Gorontalo, 4 Orang Jadi Tersangka
23 January 2021 16:24
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan minuman keras pada bayi di Gorontalo. Keempat tersangka pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.