Sanksi Penjara dalam Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta Dihapus

22 October 2020 14:20

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan covid-19 DKI Jakarta telah disahkan. Namun sanksi penjara bagi pelanggar dihapuskan dalam Perda tersebut dan hanya mengatur sanksi denda.

(Joshua Londah)