Sanksi Penjara dalam Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta Dihapus
22 October 2020 14:20
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan covid-19 DKI Jakarta telah disahkan. Namun sanksi penjara bagi pelanggar dihapuskan dalam Perda tersebut dan hanya mengatur sanksi denda.