Sanksi Penjara dalam Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta Dihapus

22 October 2020 14:20

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan covid-19 DKI Jakarta telah disahkan. Namun sanksi penjara bagi pelanggar dihapuskan dalam Perda tersebut dan hanya mengatur sanksi denda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)