Sanksi Penjara dalam Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta Dihapus

22 October 2020 14:20

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan covid-19 DKI Jakarta telah disahkan. Namun sanksi penjara bagi pelanggar dihapuskan dalam Perda tersebut dan hanya mengatur sanksi denda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)