Pemprov Jakarta akan Tindak Pelanggar Eksploitasi Air Tanah

13 October 2021 12:02

Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya mengontrol penggunaan air tanah khususnya untuk kebutuhan komersialisasi. Wagub Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tidak segan-segan memberikan sanksi pidana hingga denda Rp50 juta bagi apartemen, pusat belanja, hotel hingga perkantoran yang masih nakal melakukan komersialisasi air tanah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)