13 October 2021 12:02
Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya mengontrol penggunaan air tanah khususnya untuk kebutuhan komersialisasi. Wagub Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tidak segan-segan memberikan sanksi pidana hingga denda Rp50 juta bagi apartemen, pusat belanja, hotel hingga perkantoran yang masih nakal melakukan komersialisasi air tanah.