Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan Diberhentikan Sementara

9 January 2020 22:19

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Wahyu Setiawan akan diberhentikan sementara jika sudah memasuki proses persidangan. Lalu, bila keputusan berkekuatan hukum sudah ada, jika terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan, namun bila tidak terbukti bersalah maka akan direhabilitasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)