Luhur Hertanto • 26 November 2021 12:05
Seorang pria WN Arab Saudi menjadi tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat sehingga menewaskan istri siriya yang seorang WNI di Cianjur. Polisi menangkapnya ketika hendak melarikan diri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya, pria berinisial AI tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Proses hukumnya oleh Polres Cianjur masih menunggu pendamping bagi tersangka dari Kedutaan Besar Arab Saudi.