Berkas Perkara Penyebaran Berita Bohong Bahar Bin Smith Dilimpahkan ke Kejati Jabar

18 February 2022 11:32

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan penceramah Bahar bin Smith. Dalam perkara tersebut ada dua tersangka yang diserahkan yakni HB Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin malam, 3 Desember 2021 setelah diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam. Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X