BNPB Perpanjang Status Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei
17 March 2020 12:54
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perpanjang status darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Status darurat bencana ini dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.