19 March 2020 17:19
Malaysia memberlakukan kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 dan menjamin keselamatan warganya. Pemerintah Malaysia tegas memberikan sanksi bagi warga yang melanggar kebijakan dengan menjatuhkan denda 1.000 ringgit (Rp3,5 juta) atau hukuman penjara selama enam bulan.