11 July 2020 07:07
PT KAI mengajukan surat ke Gubernur DKI Jakarta terkait dengan permohonan pelonggaran syarat termasuk SIKM yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api jarak jauh. Dalam permohonan tersebut nantinya SIKM tidak lagi menjadi syarat utama yang harus disiapkan calon penumpang.