13 July 2020 17:26
Presiden Joko Widodo merevisi perpres soal Kartu Prakerja. Penerima kartu prakerja sekarang dilarang bagi pejabat negara, DPRD, ASN, TNI-Polri, Kades beserta jajarannya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN/BUMD. Jika profesi tersebut sudah menerima dana pelatihan maka wajib mengembalikan.