Jokowi Ubah Perpres, ASN Hingga TNI-Polri Dilarang Terima Kartu Prakerja

13 July 2020 17:26

Presiden Joko Widodo merevisi perpres soal Kartu Prakerja. Penerima kartu prakerja sekarang dilarang bagi pejabat negara, DPRD, ASN, TNI-Polri, Kades beserta jajarannya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN/BUMD. Jika profesi tersebut sudah menerima dana pelatihan maka wajib mengembalikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)