29 September 2020 11:35
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka EFY terindikasi melakukan tindakan pemerasan, penipuan dan pelecehan seksual terhadap LHI saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka terancam mendekam di penjara selama 9 tahun.