Polisi Usut Kasus Pelecehan Member JKT48

14 November 2020 19:50

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus pelecehan seksual di media sosial yang menimpa salah satu member JKT48. Dalam waktu dekat, polisi akan meminta klarifikasi dari korban. Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)