10 November 2020 11:50
Seorang anggota TNI dari Yonif 301/Prabu Kian Santang, Sumedang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kejadian berawal akibat anggota TNI tersebut diduga menyerempet pejalan kaki. Dari kejadian ini 4 pengeroyok dijadikan tersangka dan terancam hukuman 7 tahun penjara.