4 Pengeroyok Anggota TNI di Sumedang Terancam 7 Tahun Penjara

10 November 2020 11:50

Seorang anggota TNI dari Yonif 301/Prabu Kian Santang, Sumedang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kejadian berawal akibat anggota TNI tersebut diduga menyerempet pejalan kaki. Dari kejadian ini 4 pengeroyok dijadikan tersangka dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

(Joshua Londah)


Close Ads X
Close Ads X