Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19

18 June 2020 11:11

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah memberikan fasilitas atau pemberian insentif pajak bagi warga wajib pajak akibat imbas dari melemahnya perekonomian di masa pandemi covid-19 ini. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak yang harus ditanggung oleh para wajib pajak. Siapa saja yang bisa memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini?

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X