Tilang Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai 6 Agustus

3 August 2020 20:14

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota. Nantinya penerapan sanksi bagi pelanggar efektif dilakukan mulai 6 Agustus 2020.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)