Tilang Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai 6 Agustus
3 August 2020 20:14
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota. Nantinya penerapan sanksi bagi pelanggar efektif dilakukan mulai 6 Agustus 2020.