10 August 2020 16:50
Aturan ganjil genap dengan menerapkan sanksi tilang terhadap pelanggar mulai diberlakukan hari ini, Senin (10/8/2020). Di beberapa ruas jalan, petuagas kepolisian menggelar razia secara langsung. Sanksi akan diberlakukan kepada para pelanggar ganjil genap di 25 ruas jalan di ibu kota.