12 October 2022 17:30
Paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun resmi diterbitkan Kemenkumham RI. Biaya dan cara mendapatkan paspor yang hanya berlaku bagi WNI berusia lebih dari 17 tahun tersebut tidak berbeda dengan sebelumnya.
"Untuk WNI berusia kurang dari 17 tahun, tetap memakai paspor yang sebelumnya," ujar Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kemenkumham RI, Reny Elisabeth Munthe, Rabu (12/10/2022).
Paspor 10 tahun sangat memudahkan warga yang jarang bepergian ke luar negeri tetapi merasa perlu memilikinya sebagai antisipasi keperluan atau penugasan mendadak. Bagi warga yang sering bepergian ke luar negeri juga sangat membantu karena memudahkan perencanaan perjalanan.