KPU Tidak Hadiri Sidang MK, Perludem: Harus Siap Apapun Hasilnya

9 February 2023 12:51

KPU tidak hadir dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu 2024, Kamis (9/2/2023). Perluden menyebut, KPU sebagai pelaksana UU Pemilu harus siap menjalankan apapun yang diputuskan MK.

"Lazim saja, tetapi KPU harus siap apapun yang disahkan dan tercantum di Undang-Undang Pemilu 2024," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunisa dalam program Metro Siang Metro TV, Kamis (9/2/2023).

Khoirunisa mengatakan, jika sistem proporsional tertutup kembali diterapkan maka yang dekat dengan elite partai lah yang akan terpilih. Sistem itu dinilai tidak adil untuk masyarakat lantaran tidak mengetahui siapa calon yang dipilihnya.

Diketahui, peran KPU dalam pelaksaan pemilu di Indonesia sangat besar. Sehingga, keterangannya dalam sidang bisa memberikan pandangan MK terhadap jalannya pemilu 2024. Jika KPU tidak hadir sebanyak tiga kali dalam sidang, maka keterangannya tidak akan diperhitungkan.

(Heri Dwi Okta R)


Close Ads X
Close Ads X