15 February 2023 18:11
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan justice collaborator Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu pertimbangannya, hakim menyatakan Eliezer bukan pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan bahwa pelaku utama penembakan ialah Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan salah satu syarat status justice collaborator adalah terdakwa bukan sebagai pelaku utama. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13/2006.
Selanjutnya, hakim mengatakan istilah pelaku utama tidak dikenal dalam pasal penyertaan KUHP. "Oleh karenanya siapa yang dimaksudkan sebagai pelaku utama diserahkan kepada praktek peradilan," ujar Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).